Registrasi SIM Card Pakai Wajah di Indonesia: Mulai Januari 2026
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan jadwal baru mengenai registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah yang akan diterapkan bagi pelanggan seluler baru di seluruh Indonesia.
Langkah inovatif ini dirancang untuk meningkatkan keamanan siber sekaligus mengurangi penyalahgunaan nomor ponsel dalam tindakan kriminal digital.
Jadwal Penerapan Registrasi SIM Card Wajah
-
1 Januari 2026: Fase awal implementasi registrasi kartu SIM dengan verifikasi wajah akan dimulai. Pada tahap ini registrasi biometrik bersifat sukarela bagi pelanggan yang ingin mendaftarkan SIM card baru.
-
1 Juli 2026: Registrasi dengan verifikasi biometrik wajah akan menjadi wajib sepenuhnya untuk semua pendaftaran kartu SIM baru.
Pada fase awal, calon pelanggan masih dapat memilih antara metode registrasi lama (menggunakan NIK dan nomor KK) atau face recognition sebagai cara baru untuk memverifikasi identitas digital mereka.
Siapa yang Wajib dan Tidak Wajib?
Kebijakan ini hanya berlaku untuk pelanggan baru yang ingin mendaftarkan nomor seluler per tanggal yang ditetapkan. Sementara pengguna lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang menggunakan wajah.
Tujuan Utama Kebijakan Biometrik
Penerapan registrasi SIM card dengan verifikasi wajah memiliki beberapa tujuan penting:
-
Mengurangi Kejahatan Digital
Banyak modus serangan siber seperti scam call, spoofing, smishing, dan penipuan berbasis nomor telepon memanfaatkan data identitas yang lemah. Dengan biometrik wajah, pemerintah berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan digital. -
Pembersihan Database Nomor Tidak Aktif
Dengan validasi yang lebih kuat, operator telekomunikasi bisa membersihkan basis data dari nomor yang tidak aktif atau digunakan tanpa identifikasi jelas. -
Keamanan Identitas Tinggi
Integrasi data biometrik wajah dengan sistem kependudukan membantu memastikan bahwa identitas setiap pengguna benar-benar terverifikasi dan terhubung dengan basis data resmi.
Siapakah yang Bisa Menggunakan Metode Baru Ini?
Pada fase awal, sistem registrasi yang menggunakan metode face recognition sudah siap diterapkan oleh operator telekomunikasi.
Operator seluler dalam negeri telah mempersiapkan infrastruktur untuk mendukung verifikasi wajah, termasuk kerja sama teknis dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Tantangan dan Solusi Pelaksanaannya
Beberapa tantangan yang diantisipasi dalam penerapan registrasi biometrik antara lain:
-
Keterbatasan perangkat di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang belum mendukung teknologi kamera atau internet modern.
Solusinya: registrasi tetap dapat dilakukan lewat situs web resmi operator atau di gerai layanan terdekat. -
Perlindungan privasi data pengguna
Verifikasi wajah akan dikombinasikan dengan standar keamanan sertifikasi, seperti ISO 27001 dan teknologi deteksi hidup (liveness detection) untuk memastikan autentikasi aman dan sesuai norma.
Kesimpulan
Registrasi kartu SIM berbasis verifikasi wajah yang akan dimulai dari 1 Januari 2026 (opsional) dan menjadi wajib mulai 1 Juli 2026 merupakan langkah strategis untuk memperkuat keamanan digital Indonesia.
Dengan pendekatan biometrik yang lebih akurat dan langsung terhubung dengan data kependudukan, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan terpercaya bagi seluruh pengguna layanan seluler.
iHERRO - Rekomendasi tempat service iPhone terdekat
Kunjungi cabang iHERRO Store, kami buka setiap hari untuk Anda!
- iHERRO - Apple Service Bintaro (Graha Raya)
- iHERRO - Apple Service Cikarang & Bekasi
- iHERRO - Apple Service Gading Serpong
- iHERRO - Apple Service Jakarta Barat (Citra Garden 8)
- iHERRO - Apple Service Grand Wisata Bekasi
- iHERRO - Apple Service Karawang
Tm redaksi,
.webp)